Prof Ali Imron Dorong Hukum Islam Lebih Kontekstual

Berita Lokal

jalanjalan-indonesia.com Hukum Perdata Islam di Indonesia terus berkembang seiring perubahan masyarakat. Dalam konteks negara yang plural dan dinamis, hukum tidak bisa hanya dipahami sebagai kumpulan aturan normatif yang diterapkan secara kaku.

Pesan inilah yang ditegaskan Prof. Dr. Ali Imron dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Perdata Islam Indonesia di UIN Walisongo Semarang. Ia menekankan bahwa hukum harus hidup, berdialog dengan realitas sosial, serta mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya, hukum tidak berada di ruang hampa. Ia selalu bergerak bersama perubahan struktur sosial, ekonomi, dan budaya. Karena itu, pendekatan hukum yang hanya tekstual-formalistik berisiko menghasilkan putusan yang sah secara yuridis, tetapi kurang adil secara substansial.


Paradigma Baru: Integrasi Kearifan Kontekstual

Dalam pidatonya, Ali Imron menawarkan gagasan penting yang ia sebut sebagai “Integrasi Nilai Kearifan Kontekstual Indonesia”. Konsep ini menjadi paradigma baru dalam pengembangan Hukum Perdata Islam (HPI).

Ia menilai bahwa selama ini pendekatan “kearifan lokal” sering dipahami terlalu sempit. Kearifan lokal biasanya dikaitkan hanya dengan adat tertentu atau budaya spesifik daerah.

Padahal, Indonesia memiliki konteks sosial yang jauh lebih luas. Karena itu, Ali Imron memperkenalkan istilah “kearifan kontekstual”, yaitu nilai-nilai sosial, historis, moral, dan struktural yang hidup dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Pendekatan ini membuat hukum Islam lebih adaptif, responsif, dan relevan terhadap kompleksitas persoalan keluarga modern.


Peran Hakim Peradilan Agama Sangat Strategis

Ali Imron menyoroti pentingnya ijtihad hakim dalam Peradilan Agama. Dalam praktiknya, hakim tidak cukup hanya menjadi pelaksana teks undang-undang.

Hakim harus mampu menjembatani norma syariat, hukum nasional, dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang beragam.

Ia menegaskan bahwa asas ius curia novit mengharuskan hakim untuk menggali, menemukan, dan bahkan membentuk hukum ketika norma tertulis belum memadai.

Dalam perkara keluarga seperti perceraian, nafkah, harta bersama, hingga perlindungan hak perempuan dan anak, konteks sosial-ekonomi para pihak sering kali menentukan rasa keadilan.

Karena itu, diskresi hakim berbasis ijtihad menjadi instrumen penting agar hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.


Dari Keadilan Formal Menuju Keadilan Substantif

Ali Imron juga mengangkat contoh putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran penting dalam praktik hukum Islam di Indonesia.

Beberapa putusan menampilkan kecenderungan baru, yaitu tidak hanya berorientasi pada keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif.

Dalam putusan-putusan tersebut, kondisi sosial-ekonomi pihak yang berperkara serta keberlanjutan kehidupan setelah putusan menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan kontekstual.


Maqasid al-Syariah sebagai Kompas Metodologis

Untuk menjaga agar ijtihad hakim tetap berada dalam koridor yang tepat, Ali Imron menekankan pentingnya maqasid al-syariah sebagai rambu metodologis.

Maqasid al-syariah merujuk pada tujuan utama syariat, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga membawa kemaslahatan nyata bagi masyarakat.

Ali Imron menilai bahwa maqasid dapat menjadi penyeimbang. Ia menjaga agar diskresi hakim tidak berubah menjadi subjektivitas berlebihan, sekaligus memastikan hukum tetap responsif terhadap kebutuhan sosial.


Resonansi Konstitusional dan Keadilan Sosial

Gagasan Ali Imron juga memiliki hubungan kuat dengan tujuan konstitusional negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa keadilan sosial merupakan cita-cita utama Indonesia.

Dalam perspektifnya, penerapan HPI melalui Peradilan Agama bukan sekadar mandat agama, tetapi juga instrumen konstitusional untuk menghadirkan keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa perkara keluarga sering mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan ekonomi. Tanpa pendekatan kontekstual, hukum justru bisa memperkuat ketidakadilan struktural.

Karena itu, hukum harus melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.


Pengukuhan yang Memperkuat Tradisi Riset Hukum Islam

Pengukuhan Prof. Ali Imron memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo dalam pengembangan hukum Islam berbasis riset.

Ia dikenal produktif dengan puluhan karya ilmiah dan kontribusi akademik yang luas. Pengalaman riset internasionalnya juga memperkaya perspektif dalam mengembangkan hukum Islam yang adaptif dan modern.

Di akhir pidatonya, ia menegaskan bahwa pengembangan Hukum Perdata Islam berbasis kearifan kontekstual adalah kebutuhan normatif, sosiologis, dan yuridis.

Melalui ijtihad hakim yang bertanggung jawab, hukum Islam dapat terus berkembang sebagai hukum yang relevan, humanis, dan membahagiakan masyarakat Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform radarbandung.web.id