jalanjalan-indonesia.com Dugaan adanya proyek fiktif pembangunan lampu jalan di Desa Marparan memicu perhatian masyarakat dan pemerintah kecamatan. Proyek ini disebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Namun hingga sekarang, masyarakat tidak melihat adanya kejelasan terkait progres pekerjaan tersebut. Kondisi lapangan yang dianggap janggal membuat dugaan penyimpangan ini semakin menguat dari hari ke hari.
Beberapa warga sempat meninjau titik pemasangan yang seharusnya menjadi lokasi pembangunan lampu jalan. Namun yang ditemukan justru tidak menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang berarti. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek ini benar dijalankan atau hanya dicatat sebagai kegiatan semu.
Tidak Ada Papan Anggaran dan Lampu Tak Menyala
Salah satu indikator awal yang membuat masyarakat curiga adalah tidak adanya papan informasi anggaran di lokasi proyek. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan menggunakan anggaran desa. Ketiadaan papan ini membuat masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber anggaran, hingga batas waktu pengerjaan.
Selain itu, lampu jalan yang seharusnya dipasang belum menampakkan hasil. Tidak ada lampu terpasang di titik-titik yang direncanakan. Tidak ada jaringan listrik yang terhubung. Tidak ada tiang lampu yang berdiri sesuai rencana. Kondisi ini menimbulkan banyak dugaan bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan secara nyata meskipun dana diyakini sudah tersedia.
Anggaran Diperkirakan Capai Rp40 Juta
Informasi sementara menyebutkan bahwa proyek pembangunan lampu jalan itu menelan anggaran sekitar Rp40 juta. Rencana awalnya adalah pemasangan 25 tiang lampu di berbagai titik strategis desa. Proyek ini seharusnya menjadi salah satu program prioritas untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga saat beraktivitas di malam hari.
Namun, pengecekan di lapangan membantah ekspektasi tersebut. Tidak ada progres fisik yang bisa ditunjukkan. Warga sudah beberapa kali mencoba mencari informasi tambahan, tetapi hasilnya tetap sama: tidak ada bukti bahwa anggaran Rp40 juta itu digunakan sesuai peruntukan. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa anggaran tersebut tidak dikelola dengan transparan.
Pihak Desa Belum Memberikan Keterangan Jelas
Mantan Penjabat Kepala Desa Marparan, Munadek, hingga kini belum memberikan penjelasan yang jelas terkait penggunaan anggaran. Upaya klarifikasi yang dilakukan warga dan beberapa pihak desa tidak berhasil mendapat jawaban memadai. Banyak hal yang masih dianggap tertutup, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang disebut berada di bawah koordinasi mantan kepala desa, Romli, juga tidak memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi, pihak TPK tidak merespons meskipun peran mereka sangat penting dalam memastikan kegiatan fisik berjalan sesuai rencana. Diamnya TPK menambah kebingungan masyarakat yang membutuhkan kejelasan atas penggunaan dana publik.
Dana Diduga Sudah Dicairkan
Sumber informasi yang diterima redaksi menyatakan bahwa dana proyek lampu jalan tersebut sudah dicairkan pada 2024. Jika informasi ini benar, maka semestinya ada bukti fisik yang terlihat. Pencairan tanpa progres kerja tentu menjadi sinyal kuat adanya potensi penyimpangan. Hal inilah yang mulai ditelusuri oleh pihak kecamatan.
Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses pencairan bisa terjadi tanpa adanya transparansi. Biasanya, proses pencairan melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan laporan rencana kerja. Ketiadaan hasil di lapangan membuat masyarakat mempertanyakan integritas proses tersebut.
Respons Camat Sreseh Terhadap Kekisruhan
Camat Sreseh, Arif, memberikan respons cepat terhadap munculnya dugaan proyek fiktif ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil mantan Pj Kepala Desa Marparan untuk dimintai keterangan secara resmi. Pemanggilan ini dianggap langkah penting untuk membuka tabir yang selama ini menutupi kejelasan proyek tersebut.
Menurut Camat, klarifikasi menjadi proses awal untuk memahami bagaimana pengelolaan anggaran desa tersebut dilakukan. Ia ingin memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa dipergunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pihak tertentu atau disalurkan tanpa dasar hukum yang kuat.
Langkah Pemerintah Kecamatan untuk Menjaga Transparansi
Pemanggilan ini tidak hanya bertujuan mencari jawaban, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah kecamatan terhadap desa-desa di wilayahnya. Pemerintah kecamatan berkewajiban memastikan Dana Desa digunakan sesuai peraturan. Dana tersebut merupakan salah satu sumber penting untuk pembangunan desa. Karena itu, penggunaannya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.
Langkah penelusuran selanjutnya akan dilakukan setelah pemanggilan pihak terkait. Pemerintah kecamatan dapat melakukan pengecekan ulang di lapangan, meminta laporan administrasi, dan berkoordinasi dengan inspektorat. Semua ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.
Harapan Masyarakat atas Penyelesaian Kasus Ini
Masyarakat berharap kasus dugaan proyek fiktif lampu jalan ini bisa diusut hingga tuntas. Mereka ingin mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab tidak menghindari proses hukum. Transparansi menjadi poin utama yang mereka harapkan.
Jika kasus ini diselesaikan dengan baik, masyarakat percaya bahwa kejadian serupa dapat dicegah di kemudian hari. Desa membutuhkan pembangunan yang nyata, bukan sekadar janji atau program yang tidak pernah direalisasikan. Kejelasan ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan Dana Desa.

Cek Juga Artikel Dari Platform capoeiravadiacao.org
