Arbitrase Indonesia di Titik Penentuan: Menata Ulang Hubungan Arbitrase dan Kekuasaan Kehakiman

Berita Lokal

jalanjalan-indonesia.com Arbitrase sejak lama diposisikan sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang efisien, fleksibel, dan berorientasi pada kepastian. Di banyak negara, arbitrase menjadi pilihan utama pelaku usaha karena menawarkan kerahasiaan, keahlian arbiter, serta finalitas putusan. Indonesia pun mengadopsi konsep ini dengan harapan menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan ramah investasi.

Namun, dalam praktiknya, arbitrase di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural. Salah satu isu paling krusial adalah relasinya dengan kekuasaan kehakiman. Ketika arbitrase seharusnya berdiri sebagai mekanisme otonom, interaksi yang terlalu dalam dengan pengadilan justru menimbulkan ketidakpastian dan mengaburkan prinsip final and binding yang menjadi ruh arbitrase.


Relasi Ambigu antara Arbitrase dan Pengadilan

Di atas kertas, arbitrase dan pengadilan memiliki wilayah kewenangan yang berbeda. Arbitrase berjalan berdasarkan kesepakatan para pihak, sementara pengadilan menjalankan fungsi yudisial negara. Namun, dalam praktik, batas ini sering kali tidak tegas.

Campur tangan pengadilan—baik dalam tahap penetapan, pelaksanaan, maupun pembatalan putusan arbitrase—kerap menimbulkan persepsi bahwa arbitrase belum sepenuhnya mandiri. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan pelaku usaha terhadap efektivitas arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa yang cepat dan dapat diprediksi.


Kepastian Hukum sebagai Kunci Utama

Bagi dunia usaha, kepastian hukum adalah faktor yang tidak bisa ditawar. Ketika putusan arbitrase masih berpotensi “dibuka kembali” melalui proses peradilan, nilai finalitas arbitrase menjadi lemah. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang berujung pada meningkatnya biaya transaksi dan risiko hukum.

Peran Mahkamah Agung dalam sistem hukum Indonesia memang tidak dapat dipisahkan dari pengawasan terhadap proses hukum. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan pengawasan tersebut tidak berubah menjadi intervensi yang menggerus independensi arbitrase.


Revisi UU Arbitrase sebagai Momentum Strategis

Revisi Undang-Undang Arbitrase menjadi momentum strategis untuk menjawab persoalan ini. Pembentuk undang-undang dihadapkan pada pilihan kebijakan yang menentukan arah arbitrase Indonesia ke depan. Apakah arbitrase akan diposisikan sebagai mekanisme yang benar-benar otonom, atau tetap berada dalam relasi ambigu dengan kekuasaan kehakiman.

Pilihan ini bukan semata persoalan teknis hukum, melainkan keputusan strategis yang berdampak luas pada iklim investasi, daya saing nasional, dan kepercayaan pelaku usaha internasional terhadap sistem hukum Indonesia.


Menimbang Otonomi Arbitrase

Penguatan otonomi arbitrase berarti membatasi ruang campur tangan pengadilan hanya pada aspek-aspek yang benar-benar diperlukan, seperti pengakuan dan pelaksanaan putusan. Di luar itu, proses dan substansi putusan arbitrase seharusnya dihormati sebagai hasil kesepakatan para pihak.

Model ini telah diterapkan di berbagai yurisdiksi yang sukses menjadikan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa utama. Dengan otonomi yang jelas, arbitrase dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan prinsip supremasi hukum.


Kekhawatiran terhadap Penyalahgunaan Otonomi

Di sisi lain, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan otonomi arbitrase juga perlu dipertimbangkan. Tanpa pengawasan minimal dari pengadilan, potensi ketidakadilan atau pelanggaran prinsip hukum dasar dapat muncul. Oleh karena itu, revisi UU Arbitrase harus menemukan titik keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas.

Pengadilan tetap memiliki peran sebagai penjaga prinsip-prinsip fundamental hukum, namun peran tersebut harus dibatasi secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.


Dampak terhadap Iklim Investasi

Relasi arbitrase dan kekuasaan kehakiman yang tidak jelas berpotensi menghambat investasi. Investor, khususnya dari luar negeri, cenderung memilih yurisdiksi dengan sistem arbitrase yang kuat dan dapat diprediksi. Ketika arbitrase di Indonesia masih dipersepsikan rentan terhadap intervensi, daya tarik tersebut menjadi berkurang.

Sebaliknya, kerangka arbitrase yang jelas dan konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.


Peran Pembentuk Undang-Undang

Pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan arah arbitrase Indonesia. Revisi UU Arbitrase harus disusun dengan pendekatan komprehensif, melibatkan pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.

Keputusan yang diambil akan menentukan apakah arbitrase Indonesia mampu bersaing di tingkat global atau tetap tertinggal karena ketidakjelasan regulasi.


Menuju Arbitrase yang Kredibel dan Terprediksi

Pada akhirnya, tujuan utama revisi UU Arbitrase adalah menciptakan sistem yang kredibel dan dapat diprediksi. Arbitrase harus menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang dipercaya, tidak hanya oleh pelaku usaha domestik, tetapi juga komunitas bisnis internasional.

Kredibilitas ini hanya dapat tercapai jika relasi antara arbitrase dan kekuasaan kehakiman dirumuskan secara tegas, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum.


Kesimpulan: Menentukan Arah Masa Depan Arbitrase

Arbitrase Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Revisi UU Arbitrase bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan keputusan strategis yang menentukan masa depan penyelesaian sengketa di Indonesia. Apakah arbitrase akan berkembang sebagai mekanisme otonom yang kuat atau tetap berada dalam bayang-bayang kekuasaan kehakiman, sepenuhnya bergantung pada pilihan kebijakan hukum yang diambil.

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan posisi Indonesia dalam peta arbitrase global serta membentuk fondasi hukum yang lebih kokoh bagi dunia usaha di masa depan.

Cek Juga Artikel Dari Platform hotviralnews.web.id