Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat pada momentum libur akhir tahun.
Penerapan WFA di lingkungan Kementerian Hukum mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-26.OT.02.02 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pola kerja fleksibel yang berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan prinsip utama memastikan keberlangsungan tugas pemerintahan serta mutu pelayanan publik tidak terganggu. Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum Banten mengambil langkah-langkah konkret agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan hukum secara mudah, cepat, dan transparan.
Kebijakan WFA dan Tantangan Layanan Publik
Pola kerja Work From Anywhere bukanlah hal baru dalam tata kelola birokrasi modern. Sejak pandemi, konsep kerja fleksibel mulai diterapkan secara luas dan terbukti mampu menjaga produktivitas ASN. Namun, tantangan utama dari kebijakan ini adalah menjaga konsistensi kualitas layanan publik, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, kebutuhan layanan hukum justru cenderung meningkat. Masyarakat memanfaatkan waktu libur untuk mengurus administrasi hukum, pendaftaran kekayaan intelektual, hingga layanan administrasi badan usaha. Oleh karena itu, Kemenkum Banten menilai bahwa kebijakan WFA harus diiringi dengan pengaturan kerja yang matang dan bertanggung jawab.
Sistem Piket dan Layanan Berlapis
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Kanwil Kemenkum Banten telah menyiapkan mekanisme pelayanan berbasis sistem piket. Pegawai yang bertugas secara langsung di kantor tetap hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan skema ini, loket layanan tatap muka tetap dibuka sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan offline tetap dapat terlayani.
Di sisi lain, layanan berbasis digital juga terus dioptimalkan. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hukum secara online melalui sistem dan aplikasi resmi Kementerian Hukum. Pendekatan layanan berlapis ini menjadi kunci untuk memastikan tidak ada hambatan berarti meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari lokasi berbeda.
Langkah ini sekaligus mencerminkan transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Digitalisasi layanan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga bagian dari arah kebijakan jangka panjang dalam reformasi birokrasi.
Fokus pada Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum
Dua bidang layanan yang menjadi perhatian utama Kanwil Kemenkum Banten selama periode WFA Nataru adalah Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kedua layanan ini memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan kepastian hukum masyarakat.
Layanan KI, seperti pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri, tetap dibuka baik secara online maupun offline. Hal ini penting mengingat perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi bagi pelaku usaha, kreator, dan inovator dalam menjaga nilai ekonomis karyanya.
Sementara itu, layanan AHU yang mencakup pendaftaran badan usaha, perubahan data perseroan, hingga layanan kenotariatan juga tetap berjalan normal. Keberlangsungan layanan ini dinilai krusial untuk mendukung aktivitas bisnis yang tidak berhenti meskipun memasuki periode libur akhir tahun.
Penegasan Komitmen Pimpinan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Seluruh jajaran diminta untuk tetap menjaga responsivitas, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sangat ditentukan oleh konsistensi layanan, terutama pada momen-momen krusial seperti libur panjang. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik, baik melalui kehadiran fisik di kantor maupun melalui dukungan sistem digital.
Responsivitas di Tengah Momentum Libur
Momentum libur Natal dan Tahun Baru sering kali menjadi periode dengan dinamika tinggi. Selain meningkatnya kebutuhan layanan, potensi keterlambatan atau penumpukan permohonan juga menjadi tantangan tersendiri. Kanwil Kemenkum Banten menyadari hal ini dan menekankan pentingnya komunikasi internal yang efektif agar setiap permohonan masyarakat dapat ditangani secara tepat waktu.
Pengaturan jadwal piket disusun secara proporsional untuk memastikan ketersediaan petugas di setiap unit layanan. Selain itu, pemantauan kinerja dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi kendala teknis maupun administratif yang mungkin muncul selama penerapan WFA.
Transformasi Digital sebagai Solusi Jangka Panjang
Penerapan WFA selama Nataru juga menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas layanan digital. Kemenkum Banten memandang bahwa sistem online bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam pelayanan publik modern. Dengan optimalisasi teknologi, layanan dapat diakses tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga lebih inklusif bagi masyarakat.
Ke depan, pengalaman selama periode WFA ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk penyempurnaan sistem kerja fleksibel. Integrasi antara layanan offline dan online akan terus diperkuat agar pelayanan publik semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh pengaturan ini adalah menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Kemenkum Banten berupaya memastikan bahwa masyarakat tidak merasakan perbedaan kualitas layanan meskipun terdapat perubahan pola kerja internal.
Dengan pengaturan kerja yang adaptif, dukungan teknologi, serta komitmen seluruh jajaran, Kanwil Kemenkum Banten optimistis mampu memberikan layanan hukum yang andal di tengah momentum libur akhir tahun. Harapannya, masyarakat dapat menjalani akhir tahun dengan tenang, tanpa kekhawatiran akan terhambatnya akses terhadap layanan hukum yang mereka butuhkan.
Baca Juga : Arus Nataru Terkendali, Arus Balik Diprediksi 1 Januari
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritagram

