jalanjalan-indonesia.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan aset daerah. Melalui koordinasi lintas instansi, Pemkot melakukan penyegelan dan pengambilalihan lahan milik daerah di Jalan Bengawan No. 26, setelah penyewa diketahui menunggak sewa selama lebih dari dua dekade serta menyalahi fungsi peruntukan bangunan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memperkuat tata kelola aset dan memastikan seluruh properti milik pemerintah digunakan sesuai peraturan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari temuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang mencatat adanya tunggakan pembayaran sewa lahan sejak 2004. Total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp472 juta. Penyewa juga diketahui mengubah fungsi bangunan dari tempat tinggal menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemkot.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah administratif sebelum melakukan penyegelan.
“Kami sudah memberikan surat peringatan bertahap, mulai dari pemberitahuan, SP1, SP2, hingga SP3. Namun, penyewa tetap tidak menanggapi dan tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Awal.
Penyewa Langgar Perjanjian dan Alihkan Fungsi Bangunan
Menurut perjanjian awal, lahan tersebut disewa untuk keperluan hunian pribadi. Namun dalam perkembangannya, penyewa menyewakan kembali dan mengalihfungsikan bangunan menjadi restoran komersial, tindakan yang jelas menyalahi perjanjian dan melanggar aturan penggunaan aset daerah.
“Menyalahi peruntukan karena perjanjian awalnya untuk tempat tinggal, tapi justru digunakan sebagai restoran,” tambah Awal.
Pemkot Bandung menilai pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset lainnya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga aset publik agar dimanfaatkan secara produktif dan sesuai hukum.
Proses Hukum dan Gugatan ke PTUN
Pihak penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski gugatan telah diajukan, BKAD memastikan langkah penyegelan tetap dilakukan karena hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
“Sampai saat ini perkara masih berjalan. Karena belum ada keputusan dari pengadilan, kami tetap berpegang pada aturan untuk menertibkan aset yang disalahgunakan,” tegas Awal.
Selama masa proses hukum, Pemkot menutup bangunan sementara dan menyegel seluruh akses masuk. Barang-barang milik penyewa tetap berada di dalam bangunan, namun tidak boleh diambil tanpa izin resmi dari BKAD dan Satpol PP.
Luas dan Nilai Aset
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 645 meter persegi dan berada di kawasan strategis Kota Bandung. Potensi nilai ekonominya cukup tinggi karena lokasinya berada di pusat kota, tidak jauh dari area bisnis dan kuliner.
Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memastikan prosesnya berjalan tertib dan aman. “Kami sepakat untuk menutup bangunan ini. Semua pintu dikunci dan kunci dipegang pemerintah sampai keputusan hukum final keluar,” jelas Awal.
Keterlibatan Satpol PP dan Aparat Gabungan
Dalam proses penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menerjunkan 175 personel, ditambah unsur gabungan dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memastikan seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai prosedur. “Kami menjalankan SOP lengkap mulai dari pemberitahuan tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum pelaksanaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tim memasang seng pembatas dan papan segel di lokasi untuk memastikan bangunan tidak digunakan sementara waktu. Semua barang di dalam bangunan telah didata dan akan dijaga agar tidak hilang.
Tujuan Penertiban dan Pesan bagi Penyewa Aset Daerah
Penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aset milik pemerintah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pemkot Bandung menegaskan bahwa semua pihak yang menyewa aset daerah wajib mematuhi perjanjian dan melaporkan penggunaan bangunan sesuai fungsi awal.
“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian yang sudah dilanggar. Karena ada cedera janji, maka aset tersebut harus dikembalikan,” tegas Yayan.
Langkah tegas ini juga menjadi upaya Pemkot untuk menekan potensi penyalahgunaan aset publik. Pemerintah ingin memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi.
Arah Kebijakan dan Penegasan Pemkot Bandung
Penertiban di Jalan Bengawan bukan yang pertama dilakukan Pemkot Bandung. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah memperkuat sistem inventarisasi aset agar seluruh tanah dan bangunan milik daerah tercatat dengan baik dan bebas dari sengketa.
Melalui BKAD, Pemkot Bandung berkomitmen melakukan audit berkala terhadap seluruh perjanjian sewa aset daerah. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi, termasuk penyegelan dan pengosongan paksa bila diperlukan.
“Kami ingin memastikan setiap aset pemerintah dikelola dengan profesional dan transparan. Aset milik daerah harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi sumber pelanggaran,” ujar Awal Haryanto menegaskan.
Penutup: Langkah Tegas untuk Tata Kelola Aset yang Bersih
Kasus penyegelan lahan di Jalan Bengawan menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah. Langkah tegas ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance dan transparansi pengelolaan keuangan publik.
Dengan adanya tindakan ini, Pemkot berharap semua penyewa aset milik daerah dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi dan menggunakan aset sesuai ketentuan. Penertiban seperti ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pemkot Bandung menegaskan, seluruh aset milik negara adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pihak yang menggunakannya wajib menjunjung aturan, agar manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform otomotifmotorindo.org
